Sementara Dirrekrimsus Kombes pol Kaswandi Irawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi ada pengiriman sianida dari luar daerah Palangkaraya dalam jumlah besar.
"Kita terjunkan tim untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil mengungkapnya," katanya, Rabu (31/8/2022). Sebelumnya, tersangka juga telah mendistribusikan sianida.
Pengiriman ini yang ketiga kalinya, sehingga total yang didistribusikan secara ilegal sebanyak 1,7 ton lebih.
"Umumnya pendistribusian dilakukan di Kabupaten Murung Raya dengan harga tinggi," tambahnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait