PALANGKARAYA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin. Polisi menyita 1,3 ton sianida sebagai bahan campuran untuk pemisahan emas yang akan dijual ke penambang liar di daerah Murung Raya.
Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan ibu rumah tangga berinisial SD (25) di rumahnya, Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Palangkaraya. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, pengungkapan ini sebagai upaya untuk memotong jalur distribusi sianida serta meberantas maraknya penambang liar di Kalimantan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait