Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi karena Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal ke Penambang Liar

Ade Sata
Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena menjual 1,3 ton sianida ke penambang liar.Foto/ilustrasi

PALANGKARAYA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin. Polisi menyita 1,3 ton sianida sebagai bahan campuran untuk pemisahan emas yang akan dijual ke penambang liar di daerah Murung Raya. 

Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan ibu rumah tangga berinisial SD (25) di rumahnya, Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Palangkaraya. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, pengungkapan ini sebagai upaya untuk memotong jalur distribusi sianida serta meberantas maraknya penambang liar di Kalimantan.

Sementara Dirrekrimsus Kombes pol Kaswandi Irawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi ada pengiriman sianida dari luar daerah Palangkaraya dalam jumlah besar. 

"Kita terjunkan tim untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil mengungkapnya," katanya, Rabu (31/8/2022). Sebelumnya, tersangka juga telah mendistribusikan sianida. 

Pengiriman ini yang ketiga kalinya, sehingga total yang didistribusikan secara ilegal sebanyak 1,7 ton lebih. 

"Umumnya pendistribusian dilakukan di Kabupaten Murung Raya dengan harga tinggi," tambahnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network