Yusuf Warsyim bersama komisioner Kompolnas lain seperti Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon menjadi perwakilan pengawas eksternal persidangan.
Yusuf menjamin pihaknya akan terus mengawasi proses pengusutan kasus ini sampai tuntas.
"Kan itu kemarin sidang kode etik kan, tapi tentu itu bisa berbeda ketika nanti di sidang umum kan. Ya kita harapkan dia (para saksi) tidak berubah lagi (keterangannya), jadi posisinya masih sama seperti apa yang disampaikan Pak Kapolri, pada saat menetapkan FS sebagai tersangka," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait