JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan disampaikan Timsus, Jumat (19/8/2022) siang. "Sudah diperiksa (PC)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Dedi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap suami mantan Kadiv Propam Polri itu dilakukan pada pekan ini. "Yang pasti pekan ini," ujar Dedi.
Sekadar diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait