Dan berdasarkan putusan MA Nomor 2636k/Pid.Sus/2018 pada tanggal 29 Januari 2019 terpidana berinisial E,M,B telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012-2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 pulau-pulau Aru.
"Dari perbuatanya tersebut kerugian negara mencapai Rp425.343.750. Berdasarkan amar putusan, E,M,B di jatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda 50.000.000," tutupnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait