Waduh! 3 Tahun 8 Bulan Bersembunyi, Buronan Korupsi Dana Bos Ditangkap

Dheddy Rumangun
BUronan kasus korupsi dana BOS ditangkap (Foto: Istimewa)

Dan berdasarkan putusan MA Nomor 2636k/Pid.Sus/2018 pada tanggal 29 Januari 2019 terpidana berinisial E,M,B telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012-2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 pulau-pulau Aru.

"Dari perbuatanya tersebut kerugian negara mencapai Rp425.343.750. Berdasarkan amar putusan, E,M,B di jatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda 50.000.000," tutupnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network