Waduh! Khawatir Diracun, Bharada E Dapat Perlindungan Hukum Super Ketat di Rutan Bareskrim

Subhan Sabu
Bharada E mendapat perlindungan hukum super ketat dari LPSK selama berada di Rutan Bareskrim. (Foto : Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bharada E salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi justice collaborator mendapat perlindungan hukum super ketat selama berada di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.  Hal itu dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Bharada E tidak disiksa maupun diracun.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, Bharada E wajib mendapat perlindungan maksimal dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan.  

"Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antartahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022). 

Edwin mengatakan, LPSK akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.  

"Kami mengkordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E. Kita bersama-sama dengan Bareskrim untuk pengamanan," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network