JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menindaklanjuti laporan upaya suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).
Namun, tindak lanjut tergantung kelaikan laporan tersebut. "Sejauh ini, sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindak lanjuti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya,Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
Ghufron menjelaskan, pihaknya akan mengecek lebih dahulu ihwal kebenaran laporan tersebut di bagian persuratan KPK. Setelah dilakukan pengecekan, KPK kemudian akan melakukan verifikasi laik atau tidaknya laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ghufron.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan upaya suap Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK. Laporan tersebut berasal dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022). TAMPAK melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK.
Berdasarkan informasi yang dikantongi, Sambo berupaya menyuap petugas LPSK lewat stafnya.
"TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Robert menuturkan, upaya penyuapan terjadi ketika petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Ketika itu selesai pertemuan kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter. Pada waktu itu, kedua (petugas) LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat, dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan, supaya dikembalikan pulang," ujar Roberth.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait