JAKARTA, iNewsBelu.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait ancaman yang diterima band Radja di Malaysia.
Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum terhadap Radja. Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai menerima pengaduan dari personel band Radja.
"Kami akan berkomunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri untuk memastikan bahwa apa yang dialami Radja di Johor itu ada tindakan hukum dan diberikan kepada para pelaku," ujar Edwin di lobi Gedung LPSK, Selasa (14/3/2023). Edwin berharap perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia juga dapat ikut memonitor kasus teror terhadap musisi Tanah Air tersebut.
"Kita berharap Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan (RI) yang ada di Malaysia dan Konsulat Jenderal kita di Johor bisa memonitor kasus hukum tersebut," ujar Edwin. Pihak Radja sudah melaporkan kasus teror tersebut kepada kepolisian Johor di Malaysia. Polisi Johor juga sudah menangkap dua orang terduga pelaku yang menebar ancaman tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait