Keempat, mencatut logo lembaga pemerintah atau logo instansi resmi.
Kelima, menjanjikan tidak ada risiko.
Keenam menampilkan kemewahan.
Ketujuh mencatut figus ternama, tokoh agama atau tokoh masyarakat.
"Jangan lupa, selalu #CekDulu penawaran investasi yang kamu terima. Untuk mengecek legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK cek ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157," tulis OJK.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait