TANGERANG, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Terdakwa Indra Kesuma dijatuhkan pidana selama 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara," ujar JPU, Prima Yuda dalam tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022).
Jaksa melanjutkan tuntutan itu dilayangkan karena Indra Kenz telah melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Tak hanya itu, jaksa juga meyakini terdakwa melakukan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait