"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 orang dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 05 Oktober 2022 - 21:52 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "Terdakwa Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait