Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dituntut 15 Tahun Penjara

Isty maulidya
Terdakwa kasus investasi bodong Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Foto/SINDOnews

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 orang dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 05 Oktober 2022 - 21:52 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "Terdakwa Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara".

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network