get app
inews
Aa Read Next : Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dituntut 15 Tahun Penjara

Calon Mertua Indra Kenz Segera Disidang, Kasus Binomo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel

Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:24 WIB
header img
Indra Kenz/ Foto: MPI

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melimpahkan barang bukti (barbuk) beserta tersangka kasus judi Online Binary Option Binomo ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut menggiring Rudiyanto Pei yang merupakan Ayah pacar Indra Kenz, yakni Vanessa Khong ke persidangan.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP (Rudiyanto Pei) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," ujar Nurul dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Nurul mengatakan, pelimpahan yang jatuh tepat pada Senin (15/8/2022) hari ini tersebut, sesuai dengan surat pengantar nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/.

"Dan berkas perkara nomor BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022," ungkapnya.

Nurul menambahkan, dalam kasus ini, peran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, selain menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar juga turut menyamarkan barbuk dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut