Adapun, dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Sidang ini turut dihadiri puluhan orang yang mengaku sebagai korban Indra.
Para korban juga membawa beberapa spanduk yang menuntut uangnya dikembalikan. Mereka juga berharap, uang miliknya tak menjadi barang sitaan negara.
"Uang kami yang telah disita dari pelaku kejahatan harus dikembalikan. Uang korban tidak boleh dikuasai negara," tulis salah satu spanduk yang dibawa korban Indra Kenz.
Editor : Stefanus Dile Payong