get app
inews
Aa Read Next : Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 06 Oktober 2022 | 00:10 WIB
header img
Terdakwa kasus investasi bodong Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Foto/SINDOnews

TANGERANG, iNewsBelu.id  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

"Terdakwa Indra Kesuma dijatuhkan pidana selama 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara," ujar JPU, Prima Yuda dalam tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). 

Jaksa melanjutkan tuntutan itu dilayangkan karena Indra Kenz telah melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Tak hanya itu, jaksa juga meyakini terdakwa melakukan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut