PESAWARAN - Seorang ayah nekat mencabuli anak kandungnya. Aksinya itu dilakukan sejak anaknya duduk di bangku SMP hingga kini masuk SMA.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumah itu. Sementara istri pelaku sudah lama meninggal dunia.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh ayah kandung ini terkuak setelah korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto, mengatakan, kini pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Pesawaran, Sabtu (13/8/2022).
Pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan dan tidak memberi makan serta uang untuk biaya sekolah.
Karena tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait