"Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan baru lah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," ujar Mahfud. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di antaranya dugaan mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J. "Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022). Ferdy Sambo sekarang ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait