'Apelnya Kroak' Kata sandi di Kasus Suap Pejabat Pajak Jatim

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

Penyerahan uang Rp895 juta tersebut kemudian berlangsung di tepi jalan dekat Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Tri Atmoko menyerahkan uang ke Abdul Rachman lewat orang kepercayaannya, Suheri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tri Atmoko, Abdul Rachman, dan Suheri sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Abdul Rachman diduga menerima suap Rp895 juta dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar. Suap Rp895 juta itu diserahkan Tri Atmoko lewat orang kepercayaan Abdul Rachman, Suheri. Suap itu diberikan Tri agar restitusi pajak terkait proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono disetujui KPP Pare.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network