Menurutnya, ada yang menarik dari adanya praktik mafia tanah dan hingga saat ini masih terjadi di lapangan. Sebab, jejaring mafia tanah yang ada saat ini cukup kompleks.
"Mafia itu bergerak dari yang tingkat paling kecil, dengan bermain dengan oknum di kelurahan, kemudian ada pihak lain, misal yang mencari objek, tapi pergerakan ini sampai ke atas, kemudian sampai ke kantah/kanwil, itu pasti ada yang men-drive, atau pihak yang memainkan itu semua," tuturnya. "Karena kalau dari beberapa kasus yang sudah terungkap, proses administrasi ini mulus, tidak pernah dalam satu tahapan terjegal, itu kan bisa patut di duga ini sudah di tata sebelumnya," sambungnya.
Sebelumnya, enam pelaku mafia tanah pemalsu sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Bogor, diciduk polisi. Salah satunya merupakan ASN Kementerian ATR di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan keenam pelaku masing-masing berinisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23) dan RGT (25). Terakhir yakni pelaku inisial DK (49) yang merupakan ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait