Bukan main! Oknum ASN Kementerian ATR/BPN yang Ditangkap di Bogor adalah Pejabat Eselon V

Iqbal Dwi Purnama
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T Hari Prihartono. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T Hari Prihartono angkat suara terkait adanya penangkapan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN. Dia membenarkan kabar tersebut, di mana ASN itu merupakan pejabat eselon V. "Itu ada enam oknum yang tertangkap di sana, salah satunya ASN dari BPN, persisnya beliau di eselon V," ujar Hari saat ditemui di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Hari menambahkan, saat ini banyak konflik yang terjadi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bakal banyak menerbitkan sertifikat untuk masyarakat. "Ini merupakan satu modus yang memang dalam beberapa konflik di PTSL yang muncul, itu sudah kita temukan dibeberapa daerah lain yang modusnya sama," kata dia.

Hari menjelaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan kasus tersebut untuk diusut tuntas oleh penegak hukum dan senantiasa mendukung apa pun hasilnya. Jika terbukti, maka tidak ada pandang bulu untuk memecat pejabat di lingkungan ATR/BPN yang terlibat praktik mafia tanah. "Berdasarkan APTB, maka pihak ATR/BPN saat ini mengambil posisi, seandainya dalam proses hukum, yang bersangkutan memerlukan pendampingan, tetap diberikan pendampingan," ucapnya.

Menurutnya, ada yang menarik dari adanya praktik mafia tanah dan hingga saat ini masih terjadi di lapangan. Sebab, jejaring mafia tanah yang ada saat ini cukup kompleks.

"Mafia itu bergerak dari yang tingkat paling kecil, dengan bermain dengan oknum di kelurahan, kemudian ada pihak lain, misal yang mencari objek, tapi pergerakan ini sampai ke atas, kemudian sampai ke kantah/kanwil, itu pasti ada yang men-drive, atau pihak yang memainkan itu semua," tuturnya. "Karena kalau dari beberapa kasus yang sudah terungkap, proses administrasi ini mulus, tidak pernah dalam satu tahapan terjegal, itu kan bisa patut di duga ini sudah di tata sebelumnya," sambungnya.

Sebelumnya, enam pelaku mafia tanah pemalsu sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Bogor, diciduk polisi. Salah satunya merupakan ASN Kementerian ATR di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.  Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan keenam pelaku masing-masing berinisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23) dan RGT (25). Terakhir yakni pelaku inisial DK (49) yang merupakan ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network