Polisi langsung mengamankan kedua pemuda berinisial RA (20) dan AN (24) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Ada dua pemuda yang diduga pengedar narkoba di THM Kota Perdangan sesuai informasi masyarakat dan meresahkan. Saat ini masih dalam pemeriksaan," sebut Ronald, Senin (1/8/2022). Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi lima butir pil ekstasi. Dari pengakuan keduanya, pil ekstasi diperoleh dari seorang pria berinisial NB (23) yang ikut ditangkap.
Saat ditangkap NB menyandang tas yang berisi satu paket sabu dengan berat 1,51 gram. Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pria kasus narkoba di THM Kota Perdagangan ditahan di RTP Mapolres Simalungun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait