get app
inews
Aa Text
Read Next : Relatif Damai Presiden Prabowo Bersyukur Indonesia, 60 Tahun Tak Terlibat Perang Besar

Tersandung Suap Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 08:42 WIB
header img
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat digiring petugas Kejagung (foto: MPI )

Rudi diberi jatah sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik.

Kendati demikian jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik," ucapnya.

Sementara itu, tiga hakim pembebas Ronald Tannur sudah mendapatkan vonis. Heru Hanindyo selaku hakim ketua mendapatkan vonis terberat yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Erintuah Damanik dan Mangapul sebagai hakim anggota divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut