get app
inews
Aa Read Next : Brutal, Mabuk Usai Pulang Pesta, 5 Pemuda di NTT Pukuli Warga hingga Curi Pisang

Hendak Melarikan Diri ke Papua, DPO Maling Sapi di Kupang Ditangkap di Bandara El Tari NTT

Kamis, 07 Maret 2024 | 20:00 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KUPANG, iNewsBelu.id  - Seorang tersangka maling sapi, JR, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kupang akhirnya ditangkap Tim Reserse Mobil (Resmob) Serigala Polres Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Bandara El Tari Kupang saat hendak melarikan diri.

"Tersangka JR berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang oleh anggota Polres Kupang kemarin siang saat mau kabur ke Papua," ungkap Iptu Feka, Rabu (6/3/2023).

Iptu Feka menjelaskan, pihaknya telah memasukkan JR sebagai DPO karena tidak kooperatif selama proses penyidikan dan bahkan selalu melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

JR, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian sapi milik Obet Haumeni, seorang warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

JR merupakan salah satu dari empat tersangka yang telah secara bersama-sama mencuri sapi milik Obet yang adalah sesama warga Desa Oelpuah.

Iptu Feka menuturkan, penangkapan di Bandara El Tari bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa JR akan melarikan diri ke Papua dengan pesawat Lion Air.

Mengetahui informasi tersebut, penyidik lalu berkoordinasi dengan maskapai Lion Air dan diperoleh data manifest penumpang berinisial JR yang hendak melakukan penerbangan ke Papua.

Tim Resmob Serigala yang dipimpin Aiptu Andri Tade berhasil meringkus pelaku di ruang tunggu Bandara El Tari Kupang saat bersama isterinya sedang menunggu jadwal penerbangan.

Polisi lalu menggelandang pelaku bersama istrinya itu ke Markas Polres (Mapolres) Kupang guna menjalani proses penyidikan, untuk kemudian dikirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

"YSU dan MB sudah dilakukan tahap 2, sedangkan EL dan JR masih DPO. Tapi syukur kami, JR sudah ditangkap," ujarnya.

Para tersangka terjerat Pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang Pencurian Ternak dan Penganiayaan Ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut