BANDARLAMPUNG, iNewsBelu.id - Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) yakni Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (23/1/2024) siang.
Dalam sidang ini, kedua oknum polisi dituntut hukuman berbeda oleh JPU yakni terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi dari terdakwa Candra yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan," ujar Tri Buana Mardasari.
Editor : Stefanus Dile Payong