get app
inews
Aa Text
Read Next : Astaga Hanya Tak Terima Disalip Oknum Polisi Tampar Warga di Mesuji, ini Kronologinya

Memalukan Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 24 Januari 2024 | 12:13 WIB
header img
Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Foto/Ira Widyanti/MPI

Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. 


"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," jelasnya. 

Sementara atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya Selasa (30/1/2024) mendatang.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut