Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Persaingan Bisnis, Pria di Sumut Dianiaya Polisi hingga Tak Sadarkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Memalukan Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 24 Januari 2024 | 12:13 WIB
  • author Ira Widyanti, Evan Payong
Memalukan Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Dituntut 1 Tahun Penjara
Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Foto/Ira Widyanti/MPI

Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. 


"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," jelasnya. 

Sementara atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya Selasa (30/1/2024) mendatang.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut