Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," jelasnya.
Sementara atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya Selasa (30/1/2024) mendatang.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
Editor : Stefanus Dile Payong