SINGAPURA, iNewsBelu.id - Alpiah (33), asisten rumah tangga (ART) asal Batam ditangkap Kepolisian Singapura. Dia tertangkap tangan mencuri uang dan perhiasan senilai Rp470 juta.
Melansir dari The Strait Times, Sabtu (26/8/2023), awalnya Alpiah tiba-tiba saja berpamitan kepada majikannya yang seorang pensiunan pulang ke Batam.
Merasa curiga, majikan berusia 61 tahun itu kemudian memeriksa barang berharga miliknya. Ternyata firasatnya benar, perhiasan dan uang yang disimpan di rumah hilang. Majikan itu langsung memberi tahu polisi setelah dia menemukan beberapa barang berharganya hilang.
Alpiah akhirnya diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama 20. Dia mengakui tiga kasus pencurian. Jaksa Ghopinath Kalimuthu mengatakan Alpiah mulai bekerja pada majikan perempuan itu sejak Januari 2022.
Pada Desember 2022, Alpiah mencuri dua gelang emas dan sebuah kalung emas senilai lebih dari Rp50 juta. Dua bulan kemudia, dia mencuri uang tunai dan barang berharga senilai hampir Rp400 juta termasuk sebuah tas tangan Chanel dan beberapa perhiasan.
Editor : Stefanus Dile Payong