Tim Resmob Serigala yang dipimpin Aiptu Andri Tade berhasil meringkus pelaku di ruang tunggu Bandara El Tari Kupang saat bersama isterinya sedang menunggu jadwal penerbangan.
Polisi lalu menggelandang pelaku bersama istrinya itu ke Markas Polres (Mapolres) Kupang guna menjalani proses penyidikan, untuk kemudian dikirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.
"YSU dan MB sudah dilakukan tahap 2, sedangkan EL dan JR masih DPO. Tapi syukur kami, JR sudah ditangkap," ujarnya.
Para tersangka terjerat Pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang Pencurian Ternak dan Penganiayaan Ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong