"Jadi substansi pemeriksaan hakimnya nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK. Yang jelas di samping kita ngecek itu, ada bagaimana mengenai tuduhan kode etik, hakim-hakim ini kita bebaskan untuk curhat," ucap dia. Sebelumnya, Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah memeriksa hakim konstitusi menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.
"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023).
Pemberhentian bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat. "Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong