get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Sudah Dicopot Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK

3 Hakim Konstitusi Diperika Hari Ini Oleh MKMK, Salah Satunya Saldi Isra

Rabu, 01 November 2023 | 07:05 WIB
header img
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 hakim konstitusi pada hari ini, Rabu (1/11/2023). Salah satunya Saldi Isra. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 hakim konstitusi pada hari ini, Rabu (1/11/2023). 

Salah satunya Saldi Isra. Dua hakim MK lainnya yang akan diperiksa yakni Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo. Mereka akan diperiksa atas dugaan pelanggaran etik buntut putusan batas usia minimal capres dan cawapres.

"Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, dan tiga Pak Suhartoyo (yang akan diperiksa), tiga lainnya lusa, sabar ya," kata Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie, Selasa (31/10/2023). 

Kendati demikian Jimly tidak merinci apa substansi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada ketiganya. Diketahui Saldi Isra pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik lantaran memberikan dissenting opinion yang memuat aspek nonyuridis.

"Jadi substansi pemeriksaan hakimnya nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK. Yang jelas di samping kita ngecek itu, ada bagaimana mengenai tuduhan kode etik, hakim-hakim ini kita bebaskan untuk curhat," ucap dia. Sebelumnya, Majelis Kehormatan 
Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah memeriksa hakim konstitusi menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan. 

"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023).

Pemberhentian bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat. "Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," tuturnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut