"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali. "Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada 5 September 2023. Namun, Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. Cak Imin mengaku belum bisa menghadiri pemeriksaan tersebut karena ada agenda dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR di Banjarmasin. Dia kemudian meminta kepada KPK agar pemeriksaannya ditunda.
"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Sedunia Internasional," kata Cak Imin dikutip pada Selasa, (5/9/2023). "Jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Editor : Stefanus Dile Payong