Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Jawaban KPK!

JAKARTA, iNewsBelu.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat bagi koruptor. Hal itu ia sampaikan menanggapi pembebasan bersyarat eks Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang terseret dalam kasus pengadaan e-KTP.
"Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Tanak, Senin (18/8/2025).
"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," sambungnya.
Tanak menjelaskan, pihaknya hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, mengatakan pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Editor : Stefanus Dile Payong