JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) besok. Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).
Ali menjelaskan jadwal ulang pemeriksaan pada 7 September 2023 besok, merupakan permohonan dari Cak Imin. Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta kepada KPK agar pemeriksaannya ditunda hingga 7 September 2023.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9/2023)," ucap Ali.
Menurut Ali, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar besok merupakan waktu yang efektif. Sebab, tim penyidik sudah mengatur untuk bisa meluangkan waktu memeriksa Cak Imin. Oleh karenanya, KPK meminta agar Cak Imin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong