get app
inews
Aa Read Next : Berbagi Kasih Dihari Kemerdekaan Tim Penggerak PKK Kab Belu Sambangi Napi di Lapas Atambua

HUT ke-78 RI: 131 Napi di Lapas Atambua Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 | 21:42 WIB
header img
Kalapas Atambua, Edwar Hadi memberikan surat remisi kepada perwakilan nara pidana, kamis siang, (17/08/2023).

Pemberian remisi ini Surat remisi ini sesuai dengan SK Menteri Hukum & HAM Nomor : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana Tahun 2023.  

"Sebanyak 130 orang WBP mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan sebanyak 1 (satu) orang WBP mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas," Ungkap Edward.

Edwar  juga menambahkan pada Tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut