ATAMBUA, iNewsBelu.id -Sebanyak 131 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Atambua menerima Remisi Umum (RU) pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.
Dari total yang mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas dari tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Atambua Edward Hadi mengatakan 131 napi di lembaga permasyarakatan Kelas IIB Atambua hari ini mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan, dan satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.
Pemberian remisi ini Surat remisi ini sesuai dengan SK Menteri Hukum & HAM Nomor : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana Tahun 2023.
"Sebanyak 130 orang WBP mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan sebanyak 1 (satu) orang WBP mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas," Ungkap Edward.
Edwar juga menambahkan pada Tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan. Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Saya ucapkan selamat bagi Warga Binaan yang bebas, jadikan insan dan pribadi yang baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan," katanya.
Pemberian remisi ini diharapkan bisa memberikan motivasi dan kesempatan kepada Warga Binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, ketrampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Editor : Stefanus Dile Payong