get app
inews
Aa Read Next : Diyakini Bermasalah Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Lolos Dari 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Diputuskan 10 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:47 WIB
header img
MA mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjadi 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

Adapun MA menurunkan lima hakim dalam mengadili perkara ini. Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, dibantu oleh Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota. Sidang digelar secara tertutup yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.

Para terdakwa tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut