Lolos Dari 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Diputuskan 10 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:47 WIB
Adapun MA menurunkan lima hakim dalam mengadili perkara ini. Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, dibantu oleh Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota. Sidang digelar secara tertutup yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.
Para terdakwa tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong