Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Penjara Mantan Ketua DPR Setyo Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Lolos Dari 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Diputuskan 10 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:47 WIB
  • author Rizky Agustian, Dile Payong
Lolos Dari 15 Tahun,  Kuat Ma'ruf Diputuskan 10 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung
MA mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjadi 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. 

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Adapun MA menurunkan lima hakim dalam mengadili perkara ini. Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, dibantu oleh Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota. Sidang digelar secara tertutup yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.

Para terdakwa tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut