Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Tunjangan Makan Minum Pimpinan DPRD Belu Rp3.7 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Penjara Mantan Ketua DPR Setyo Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:55 WIB
  • author Nur Khabibi, Evan Payong
Hukuman Penjara Mantan Ketua DPR Setyo Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. Foto iNews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Hukuman terhadap pelaku kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setyo Novanto dipotong dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara hal ini dikarenakan  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. 

"KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025). 

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. 

 "Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan. 

Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik.

"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan. 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut