JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjuan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Atas dasar itu, Partai Demokrat tetap dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, putusan MA itu telah mengakhiri langkah Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat.
"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB, selesai," terang Hinca saat dihubungi, Kamis (10/8/2023). MA menolak PK soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Putusan itu terlihat dari Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023.
Editor : Stefanus Dile Payong