JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjuan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Atas dasar itu, Partai Demokrat tetap dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, putusan MA itu telah mengakhiri langkah Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat.
"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB, selesai," terang Hinca saat dihubungi, Kamis (10/8/2023). MA menolak PK soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Putusan itu terlihat dari Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023.
Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh ketua Majelis H Yosran, dengan anggotanya Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera penggantinya Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK" tulis dalam putusan.
Editor : Stefanus Dile Payong