Lolos Dari 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Diputuskan 10 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:47 WIB
JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong