get app
inews
Aa Read Next : Diyakini Bermasalah Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Lolos Dari 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Diputuskan 10 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:47 WIB
header img
MA mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjadi 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. 

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut