get app
inews
Aa Read Next : Nekat Sebar Video Syur Pegawai Bank 2 Tukang Servis HP di Kupang NTT Ditangkap Polisi

Miris,Video Syur Ketua DPRD PPU dan Mahasiswi Beredar, Pemeran Wanita Ditahan

Senin, 23 Januari 2023 | 08:18 WIB
header img
Video syur menghebohkan mahasiswi FA (25) dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), SMN berujung proses hukum. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

PENAJAM PASER UTARA, iNewsBelu.id  - Video syur  seorang mahasiswi FA (25) dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, menghebohkan  Pemeran wanita dalam video tersebut ditahan polisi. 

Polisi menetapkan perempuan berinisial FA (25) sebagai tersangka kasus ITE dan telah melakukan penahanan. Langkah penahanan terhadap FA dilakukan setelah dilaporkan oleh SMN ke Bareskrim Polri. Atas laporan itu, polisi menahan FA dengan dugaan penyebaran video di media sosial (medsos).

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Sabtu (21/1/2023). Penahanan ini berdasakan proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap laporan polisi nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. 

Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor FA. "Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ramadhan. FA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut