BRUSSELS, iNews.id - Parlemen Eropa memasukkan Rusia dalam daftar negara sponsor terorisme, Rabu (23/11/2022). Alasannya serangan Rusia terhadap target sipil Ukraina, seperti fasilitas energi, rumah sakit, sekolah, dan penampungan melanggar hukum internasional.
Sebagian besar anggota Parlemen Eropa mendukung resolusi yang menyebut Rusia sebagai negara sponsor terorisme. Namun resolusi tersebut hanya bersifat simbolik karena Uni Eropa tidak memiliki ladasan hukum untuk mendukungnya. Selain itu Uni Eropa juga sudah menerapkan sanksi terhadap Rusia.
Parlemen dari beberapa negara anggota Uni Eropa lebih dulu memasukkan Rusia sebagai negara sponsor terorisme, yakni Lituania, Latvia, Estonia, dan Polandia. Amerika Serikat (AS) nyaris menerapkan hal serupa, namun pemerintahan Presiden Joe Biden menolak seruan yang disampaikan Kongres.
Editor : Stefanus Dile Payong