BRUSSELS, iNews.id - Parlemen Eropa memasukkan Rusia dalam daftar negara sponsor terorisme, Rabu (23/11/2022). Alasannya serangan Rusia terhadap target sipil Ukraina, seperti fasilitas energi, rumah sakit, sekolah, dan penampungan melanggar hukum internasional.
Sebagian besar anggota Parlemen Eropa mendukung resolusi yang menyebut Rusia sebagai negara sponsor terorisme. Namun resolusi tersebut hanya bersifat simbolik karena Uni Eropa tidak memiliki ladasan hukum untuk mendukungnya. Selain itu Uni Eropa juga sudah menerapkan sanksi terhadap Rusia.
Parlemen dari beberapa negara anggota Uni Eropa lebih dulu memasukkan Rusia sebagai negara sponsor terorisme, yakni Lituania, Latvia, Estonia, dan Polandia. Amerika Serikat (AS) nyaris menerapkan hal serupa, namun pemerintahan Presiden Joe Biden menolak seruan yang disampaikan Kongres.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mendesak AS dan negara-negara lain untuk memasukkan Rusia sebagai negara sponsor terorisme terkait serangan terhadap target sipil. Departemen Luar Negeri AS sejauh ini hanya memasukkan empat negara dalam daftar tersebut, yakni Kuba, Korea Utara, Iran, dan Suriah.
Negara yang ditetapkan status sponsor terorisme oleh AS menghadapi pembatasan termasuk larangan ekspor produk pertahanan serta di bidang keuangan.
Artikel ini telah tayang di www.iNews.id dengan judul " Parlemen Eropa Masukkan Rusia sebagai Negara Sponsor Terorisme "
Editor : Stefanus Dile Payong