JAKARTA, iNews.id - Perkara hukum yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mantan petinggi Polri itu dieksekusi ke Lapas Cipinang.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah dipindahkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021) malam.
Dedi mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte yang selama proses persidangan hingga kasasi ditahan di Rutan Bareskrim, kini telah dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur.
"Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," tutur mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Irjen Napoleon Bonaparte diputus bersalah dalam kasus suap terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian mengajukan banding dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori menolak kasasi tersebut pada 3 November 2021. Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Stefanus Dile Payong