JAKARTA, iNewsBelu.id - Ferdy Sambo lolos hukuman mati dan Putri Candrawathi hanya dihukum 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Potongan hukuman ini pun menjadi kado ulang tahun pernikahan ke-23 tahun terindah bagi keduanya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Namun kini ia lolos dari hukuman mati lantaran hukumannya diperingan menjadi penjara seumur hidup.
Hal itu terkuak dalam sidang kasasi di gedung Mahkamah Agung hari ini, Selasa (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, Putri Candrawathi sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara. Kini, MA menurunkan hukuman itu menjadi hanya 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.
Editor : Hikmatul Uyun