get app
inews
Aa Read Next : Waduh, Klarifikasi Harta Kekayaan KPK Panggil Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Terlalu ! Kepala PPATK Sebut 50% dari Rp 1,7 Triliun Dana ACT untuk Entitas Pribadi

Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:51 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

"Ada kelompok-kelompok di masing-masing, jadi ACT punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus. Kelompok-kelompok kegiatan usaha dibawah entitas A ini dimiliki oleh, terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,"tuturnya.

Dirinya pun turut menyayangkan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT digunakan untuk kepentingan pribadi mulai dari membayar kesehatan hingga membeli rumah.
"Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian villa, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian asset, segala macem yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial,"kata Ivan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut