get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, Klarifikasi Harta Kekayaan KPK Panggil Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Terlalu ! Kepala PPATK Sebut 50% dari Rp 1,7 Triliun Dana ACT untuk Entitas Pribadi

Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:51 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebut sebanyak 50 persen dari total uang yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp.1,7 Triliun digunakan untuk entitas pribadi. Hal ini disampaikan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Sosial (Mensos) di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis,(04/08/2022).

Diketahui, saat ini PPATK telah memblokir 843 rekening ACT beserta afiliasinya. Dari ratusan rekening digunakan untuk mengalirkan dana ke ACT hingga terkumpul total Rp 1,7 triliun.
"Jadi PPATK melihat ada 1,7 T uang yang mengalir ke ACT dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,"ujar dia.

Bahkan Ivan menduga dana umat sebesar 50 persen itu digunakan dengan tidak pruden dan tidak akuntabel.

"Angkanya itu masih 1 triliunan yang kita lihat ya. Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak pruden lah, tidak akuntabel,"tutur ivan.

Lantas Ivan menyampaikan entitas-entitas pribadi yang menerima dana itu merupakan anak-anak usaha ACT. Lalu uang tersebut dialirkan ke pengurus-pengurus ACT.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut