JAKARTA, iNewsBelu.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait uang dugaan judi online yang mengalir ke oknum polisi. Hasil temuan dan analisis tersebut, telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. "Hasil Analisis yang kita lakukan sudah diserahkan kepada Polri," kata Ketua Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sempat mengungkap soal aliran dana sejumlah Rp155 triliun dari judi online saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Ivan merincikan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran transaksi dugaan judi online tersebut. Di antaranya, oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar. Dia menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.
"Semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," imbuh Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK. Hanya saja, dia belum mendapat laporan resmi dari Bareskrim ihwal hasil temuan PPATK tersebut.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " PPATK Serahkan Temuan Aliran Uang Dugaan Judi Online Oknum Polisi ke Polri ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ppatk-serahkan-temuan-aliran-uang-dugaan-judi-online-oknum-polisi-ke-polri.
Editor : Stefanus Dile Payong