get app
inews
Aa Read Next : HUT ke-78 RI: 131 Napi di Lapas Atambua Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Sah! Tiga Raperda Kabupaten TTS Dinyatakan Harmonis Sesuai Kajian 10 Dimensi Harmonisasi

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:09 WIB
header img
Foto bersama usai penandatanganan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Selatan. di Kupang, (28/07/2022). foto istimewa.

"Ketiga Raperda sudah memenuhi aspek prosedural, aspek substansi, dan 10 dimensi harmonisasi sehingga dapat dilakukan
penandatanganan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi untuk kemudian berlanjut ke tahap fasilitasi oleh
Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT," Kata Marciana.

Terkait kegiatan harmonisasi, Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius L. Usfunan mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang
selalu mendampingi setiap tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten TTS. Mengingat, dewan bersama Pemda memiliki tugas
dan tanggung jawab menciptakan regulasi untuk melindungi dan melayani masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan di berbagai
bidang.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut