"Ketiga Raperda sudah memenuhi aspek prosedural, aspek substansi, dan 10 dimensi harmonisasi sehingga dapat dilakukan
penandatanganan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi untuk kemudian berlanjut ke tahap fasilitasi oleh
Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT," Kata Marciana.
Terkait kegiatan harmonisasi, Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius L. Usfunan mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang
selalu mendampingi setiap tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten TTS. Mengingat, dewan bersama Pemda memiliki tugas
dan tanggung jawab menciptakan regulasi untuk melindungi dan melayani masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan di berbagai
bidang.
Editor : Stefanus Dile Payong