get app
inews
Aa Read Next : HUT ke-78 RI: 131 Napi di Lapas Atambua Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Sah! Tiga Raperda Kabupaten TTS Dinyatakan Harmonis Sesuai Kajian 10 Dimensi Harmonisasi

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:09 WIB
header img
Foto bersama usai penandatanganan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Selatan. di Kupang, (28/07/2022). foto istimewa.


KUPANG, iNews.id  - Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dinyatakan harmonis berdasarkan hasil analisis konsepsi 10 dimensi harmonisasi. Hal ini diputuskan dalam kegiatan Harmonisasi 77 Raperda Secara Serentak di Seluruh Kantor Wilayah dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (28/7/2022).

Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra saat menyampaikan sambutan secara virtual mengatakan, forum ini
merupakan wadah supervisi dan pemantauan Ditjen PP terhadap pelaksanaan harmonisasi 77 Raperda di seluruh Indonesia. Dimana tiga
Raperda diantaranya diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham NTT.

"Semoga kontribusi dan partisipasi dalam kegiatan ini menjadi salah satu magnum opus yang tidak ternilai bagi pembangunan bangsa dan
negara, khususnya dalam pembentukan hukum yang baik sebagai satu kesatuan utuh dalam pembangunan sistem hukum nasional,"
ujar Dhahana Putra.
 

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, 10 dimensi harmonisasi yang digunakan sebagai pisau analisis
tiga Raperda Kabupaten TTS meliputi dimensi Pancasila, dimensi UUD 1945, dimensi vertikal, dimensi horizontal, dimensi yurisprudensi,
dimensi asas hukum, dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, dimensi perjanjian/konvensi internasional, dimensi hukum adat,
dan dimensi teknik penyusunan.

"Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi dan teknis penyusunan sehingga
menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional," ugkap Marciana.

Adapun ketiga Raperda yang diharmonisasi yakni Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh, Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Harmonisasi Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dipimpin langsung oleh
Kakanwil bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni di Ruang Multi Fungsi. Untuk harmonisasi
Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati di
Ruang Regulasi. Sedangkan harmonisasi Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor
Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran di Ruang Rapat
Divisi Keimigrasian.

"Ketiga Raperda sudah memenuhi aspek prosedural, aspek substansi, dan 10 dimensi harmonisasi sehingga dapat dilakukan
penandatanganan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi untuk kemudian berlanjut ke tahap fasilitasi oleh
Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT," Kata Marciana.

Terkait kegiatan harmonisasi, Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius L. Usfunan mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang
selalu mendampingi setiap tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten TTS. Mengingat, dewan bersama Pemda memiliki tugas
dan tanggung jawab menciptakan regulasi untuk melindungi dan melayani masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan di berbagai
bidang.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut